Sejarah panjang dalam sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara di Indonesia, kemerdekaan pers secara tersirat ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28, yang berbunyi sebagai berikut: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” junto pasal 28F, yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” .
Pasal ini secara jelas menyatakan adanya kemerdekaan pers sekaligus adanya jaminan, Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2017 harus lebih tegas menyatakan mengenai kemerdekaan pers secara profesional dan proporsional dengan landasan payung hukum Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, nama media pers merupakan salah satu alternatif untuk membedakan media pers, dengan media sosial atau media lain yang selama ini menggunakan nama media, tetapi sama sekali tidak ada kompeten sebagai pers, baik fungsi maupun wewenang sebagai pers.
Kembali ke Pancasila
Pancasila dari tahun ke tahun sudah teruji menjadi satu-satunya perekat persatuan dan kesatuan anak bangsa. Sekedar mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru sudah merumuskan 36 butir pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) yang sangat piawai dalam mewujudkan kemerdekaan pers (baca, penyiaran Pancasila) di era kapan saja di bumi Indonesia tercinta, sehingga kinerja media, pers, dan wartawan serta pemilik media bercermin pada pedoman Pancasila ini.