Opini  

Pers Pancasila Penyeimbang Perbedaan

Pers Pancasila Penyeimbang Perbedaan
Pers Pancasila Penyeimbang Perbedaan
ilustrasi

Konflik antara pers dengan pemerintah berlanjut  hingga akhir pemerintahan Orde Baru, walaupun terjadi pemberontakan besar-besaran di awal Order Baru, akan tetapi tekanan terhadap pers yang dilakukan secara konsisten oleh penguasa Orde Baru tetap ketat mengontrol pers. Sejak tahun 1971-1994 rejim Orde Baru telah melakukan tidak kurang dari 119 tindakan pemnerangusan pers, baik dalam bentuk pemberdelan, maupun pencabutan SIT dan Pembatalan SIUPP.

Orde Reformasi kemerdekaan pers di Indonesia hingga saat walaupun tekanan dan ancaman terhadap institusi media berupa pemberedelan, pencabutan SIT maupun pembatalan SIUPP hampir tidak berlaku. Karena Undang Undang Nomer 1999 pasal 4 menegaskan bahwa: (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) terhadap pers naisonal tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; (4) dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Namun Orde Reformasi muncul penutupan media sosial yang memang secara implisit belum diatur pada UU Pers tahun 1999, sehingga memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2017 masyarakat pers dan media pers, harus berani mengambil sikap bahwa jenis media sosial atau penerbitan berbasis media sosial, harus diperjuangkan mendapat kemerdekaan pers, sepanjang mematuhi persyaratan kompetensi sebagai media pers.

Perekat Anak Bangsa
Media pers perlu mendapatkan kepastian hukum, mengingat pada saat media massa berkembang liar dengan menamakan semua informasi atau pesan dalam bentuk apapun dengan sebutan media, maka masyarakat pers wajib memisahkan secara profesional dan proporsional bahwa media pers sesuai dengan persyaratan di UU Pers harus mematuhi ketentuan persyaratan dasar seperti yang sudah lazim diberlakukan pada kalangan pers selama ini. Mengapa hal ini sangat penting dan mendesak, pada saat pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional nanti, maka kalangan pers dengan media pers yang khas, berdasarkan payung hukum UU Pers harus memperjuangkan kemerdekaan pers dengan sungguh-sungguh.