Opini  

Pers Pancasila Penyeimbang Perbedaan

Pers Pancasila Penyeimbang Perbedaan
Pers Pancasila Penyeimbang Perbedaan
ilustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melakukan menutupan sejumlah situs media sosial, dikarenakan sudah melanggar ketentuan dari persyaratan berbadan hukum, terutama konten media sosial sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sikap pemerintah ini membuat kalangan pers maupun masyarakat luar (memaksakan menjadi masyarakat pers) yang sudah enjoy memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan membuat media online, harus menyesuaikan dengan rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional yang akan menertibkan media sosial berbasis website sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar maupun undang undang terkait.
Pers Tiga Orde

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia membuktikan bahwa kemerdekaan pers mengalami pasang surut dengan tiga orde yang sama-sama pada masa awal kekuasaan, penguasa begitu indah memberikan kemerdekaan. Bulan madu pers dengan penguasa seperti ’’pengantin baru’’, dimeriahkan dengan resepsi pernyataan pemerintah dan pers sama-sama saling mendukung dan menjaga marwah bangsa dan negara dengan sungguh-sungguh. Namun sejarah juga telah mencatat bahwa setelah terjadi konflik-konflik kepentingan (konflik kecil), maka pilihannya kemerdekaan pers harus menerima kebijakan apa adanya. Bahkan kadang terbelenggu dengan tekanan.

Tindakan anti kemerdekaan pers pada masa era demokrasi terpimpin di masa Orde Lama tidak hanya dalam pemberangusan surat ijin terbit (SIT), tetapi juga tindakan-tindakan pemberedelan dan penangkapan terhadap wartawan. Menurut catatan Smith (1993) di Indonesia selama masa kekuasaan Orde Lama tahun 1945-1965 pemerintah memberangus sebanyak 480 berbagai penerbitan.