Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang ditengarai ada kecurangan. Penjualan terjadi pada 2003 saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU mulai 2000 hingga 2010.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan akhirnya
menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perkara ini.
Keduanya akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya dengan alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan menjadi tahanan kota.
Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya, meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati atas kasusnya. Namun hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus menolak praperadilan Dahlan.(zal)