Namun ketika proses peradilan telah dilakukan, aksi tetap terus dilakukan.
“Jadi, saya menduga ini upaya memelihara sentimen sektarian. Karena kelompok-kelompok seperti ini eksistensi politiknya hanya akan menguat apabila sentimen sektarian juga menguat,” jelas dia.
Lebih jauh Syafiq menekankan apabila tujuan kelompok tersebut melakukan aksi guna mempengaruhi proses pengadilan, maka hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan.
“Ini tantangan kita, bagaimana menghadapi kelompok-kelompok ini yang sejak awal era reformasi marak,” kata dia.(ant)