Terorisme? Teror atau Jihad

Terorisme? Teror atau Jihad

Sekadar merenung saja apakah aktivitas kelompok tertentu yang disebut terotis, seperti ’’Bom Panci’’, ’’Bom Tangsel’’, ’’Bom Samarinda’’, sudah kelas teroris atau sekedar teror ataukah jihad. Jihad dalam sejerah bangsa Indonesia adalah Resolusi Jihad pada tanggal 21-22 Oktober di Surabaya, teroris terbesar di antara rentetan teror adalah Bom Bali. Sekali lagi sekedar merenung?

Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran di mata terorism :

“Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.

Sedangkan pernyataan Resolusi Jihad mempunyai dasar cukup kuat seperti contoh di bawah ini ;
Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya: Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan Agama, Kedaulatan negara Republik Indonesia Merdeka.

Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia
menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari
Ummat Islam.

Mengingat:
a.Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sinitelah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b.Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c.Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannya.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat ’’sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Bagi umat Islam dan bangsa Indoensia tentu saja harus mampu membedakan antara teror sebagai teroris, ataukah salah memutuskan jihad. Hal ini sangat penting untuk menentukan sikap tegas bahwa serangkaian teror selama dan akhir-akhir ini, tentu saja salah kaprah. Bahkan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu dibutuhkan umat Islam yang mampu berpikir negarawan dengan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sungguh-sungguh karena berkat rahmat Allah SWT, juga karena pertolonganNya. (*)